Sabtu, 12 Mei 2012

PP Pemberian ASI Eksklusif Sudah Resmi Disahkan Lho..


PP Pemberian ASI Eksklusif Sudah Resmi Disahkan Lho..

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth


img
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta, Setelah molor beberapa kali, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian ASI Eksklusif akhirnya berhasil ditetapkan. Poin terpenting dalam PP tersebut antara lain susu formula dilarang beriklan dan perusahaan akan dikenai sanksi jika menghalangi pemberian ASI Eksklusif oleh karyawan wanitanya.

PP Pemberian ASI Eksklusif ini diberitakan dalam lembar negara No 33 tahun 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Maret 2012.

Seperti dilansir dari data sekretariat negara, Senin (26/3/2012), beberapa poin penting yang termuat dalam peraturan tersebut antara lain perusahaan susu formula dilarang mengiklankan produknya. Larangan itu berlaku untuk iklan susu formula bayi yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik dan media luar ruang.

Pengecualian berlaku apabila pemuatan iklan tersebut dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Namun pengecualian itu juga disertai ketentuan lain, yakni harus mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan merupakan pengganti ASI.

Larangan yang termuat dalam pasal 19 itu mengatur kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Selain iklan, kegiatan lain yang juga dilarang antara lain pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil dan ibu melahirkan.

Poin penting lainnya yang juga diatur dalam peraturan tersebut adalah kewajiban tempat kerja dan sarana umum untuk menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Penyediaan ruangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain fasilitas ruang menyusui atau memerah ASI, perusahaan swasta dan perkantoran pemerintah maupun pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan bagi ibu menyusui untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Perusahaan juga harus membuat peraturan yang mendukung pemberian ASI Eksklusif.

”Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin,” kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono seperti dikutip dari Menkokesra.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar