Sabtu, 07 April 2012

SAP Anak

SATUAN ACARA PEMBELAJARAN


Mata ajaran                      : Asuhan Keperawatan anak Dalam     Konteks   Keluarga

Kode  Mata  Ajaran       : Perawatan IV Unit A

Waktu  Pertemuan        : 2 X 45 Menit

Pertemuan  Ke                  : 1 (Pertama)


A.       TUJUAN :
1.         Tujuan Instruksional Umum  (TIU):
Pada akhir pelajaran ini siswa memahami keadaan anak dalam masyarakat Indonesia.

2.         Tujuan Instruksional Khusus (TIK):
Setelah proses belajar mengajar diharapkan siswa dapat :
a.       Menjelaskan tentang pengertian anak menurut UU RI No. 4 Th 1979
b.      Menyebutkan ruang lingkup perawatan anak (pediatri) dengan benar
c.       Menjelaskan kedudukan dan nilai anak diindonesia ditinjau dari hubungannya dengan kebudayaan


B.       POKOK BAHASAN
Anak dalam masyarakat Indonesia.

C.       SUB POKOK BAHASAN
1.      Pengertian anak
2.      Ruang lingkup perawatan anak (pediatri)
3.      Kedudukan dan nilai anak di Indonesia

D.       KEGIATAN BELAJAR  MENGAJAR
Tahap Kegiatan
Kegiatan Mengajar
Kegiatan Siswa
Media dan
alat pengajaran
Pendahuluan
§  Menjelaskan tujuan pembelajaran
§  Mengaitkan kegunaan materi dengan kehidupan sehari- hari
§  Mendengar dan mencatat penjelasan guru
§  Papan tulis dan spidol
§  OHT
Penyajian
§  Menjelaskan tentang pengertian anak menurut UU RI No 4 Th 1979
§  Menyebutkan ruang lingkup perawatan anak (pediatri)
§  Menjelaskan kedudukan anak serta nilainya di Indonesia.
§  Meminta siswa untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas
§  Menjawab pertanyaan siswa
§  Mendengar dan mencatat penjelasan guru


§  Mengajukan pertanyaan terhadap beberapa hal yang kurang jelas
§  OHT
Penutup
§  Menyimpulkan pembelajaran yang telah disampaikan
§  Meminta siswa untuk membuat rangkuman
§  Menanyakan kembali pada siswa tentang hal-hal yang sudah dijelaskan
§  Membuat kesimpulan dan rangkuman

§  Mengingat kembali hal-hal yang sudah disampaikan dan menjawab pertanyaan guru
§  OHT


E.       EVALUASI
1.      Prosedur penilaian                 : Subyektif Test
2.      Bentuk Test                           : Essay

Soal:
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian anak menurut UU RI No 4 Tahun 1979
2.      Sebutkan ruang lingkup perawatan anak (pediatri)
3.      Jelaskan bagaimana nilai anak bila ditinjau dari hubungannya dengan kebudayaaan !
Kunci Jawaban :
1.      Menurut UU RI No. 4 Tahun 1979, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah
2.      Ruang lingkup keperawatan anak ialah :
a.       Pediatri klinik
b.      Pediatri Sosial
c.       Pediatri Pencegahan
3.         Kedudukan dan nilai anak ditinjau dari hubungannya dengan kebudayaan :
§  Sebagai pewaris
§  Penerus nama keluarga
§  Tenaga murah
§  Membantu ekonomi keluarga
§  Jaminan di hari tua.
§  Dikehendaki untuk dikasihi oleh orang tua.

F.        REFRENSI
Keperawatan anak untuk siswa SPK oleh Dra. Suryanah
Editor : Ester Diana A, Skp, Penerbit buku kedokteran EGC, cetakan I Tahun 1996

Lampiran Materi

1.      Pengertian
Pada dasarnya anak adalah bukan orang dewasa dalam bentuk kecil, melainkan manusia yang oleh karena kondisinya belum mencapai taraf pertumbuhan dan perkembangan yang matang, maka segala sesuatunya berbeda dengan orang dewasa pada umumnya. Dalam hal ini anak masih mempunyai keterbatasan - keterbatasan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan yang ada (majalah Dharma Wanita, No. 92, 1993)

Pengertian anak menurut UU RI No. 4 th 1979, tentang kesejahteraan anak. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernak menikah. Batas 21 tahun ditetapkan karena berdasarkan pertimbanagan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seseorang anak dicapai pada usia tersebut. Anak adalah potensi, serta penerus bangsa yang dasar - dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.

2.      Ruang Lingkup Perawatan Anak
Lingkup keperawatan anak tidak dapat dipisahkan dari ilmu kesehatan anak, seiring dan termasuk didalamnya pediatri klinik, pediatri sosial dan pediatri pencegahan. Ketiga bahan ini saling terkait melengkapi dan mempengaruhi.

a.       Pediatri klinik
Bagian ini membahas tentang status sakit, yang meliputi penyakit, pengobatan dan perawatannya. Sekarang bagian ini telah makin berkembang dengan adanya bagian-bagian khusus antara lain bagian radiologi anak, bedah anak, hematologi anak, endokrinologi anak, dan neonatologi anak.

b.      Pediatri pencegahan
Mempunyai tujuan pencegahan penyakit. Dinegara yang telah maju dengan cakupan imunisasi yang luas dan teratur. Pada dasarnya hygine yang baik, tidak ditemukan lagi penyakit-penyakit seperti tetanus, difteri, thypus abdominalis, Poliomielitis.

c.       Pediatri Sosial
Mempelajari dan menggunakan cara-cara agar anak sehat, baik fisik, psikis maupun sosial. Ini lebih sesuai dengan kesehatan anak karena akan mencapai kesejahteraan dan juga untuk mencapai keadaan dewasa yang sebaik-baiknya. Termasuk didalamnya pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak, mengidentifikasi kebutuhan anak dihubungkan dengan tingkat perkembangannya, misalnya kebutuhan primer anak,. Upaya perbaikan lingkungan anak untuk mencapai tingkat perkembangan yang maksimal. Kebutuhan anak harus terpenuhi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik adalah :
§  Lingkungan yang sejahtera dan bahagia, dengan orang tua yang hidup harmonis, menjadi pelindung dan pembimbing anak serta memberi kasih sayang, tingkat sosial ekonomi yang cukup, hubungan antar manusia.
§  Sandang, pangan, papan harus terpenuhi, sebagai pelindung tubuh baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Dan juga penting adalah tersedianya permainan untuk anak.

§  Lingkungan tempat tinggal yang baik, tidak terletak dekat lokasi pelacuran, perjudian, karena akan berpengaruh tidak baik pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam UU Pokok kesehatan pasal 3 tercantum " pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah paling penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang baik".

3.      Kedudukan dan nilai anak di Indonesia.
Menurut UU RI No 1 Tahun 1979, Bab IX pasal 42; anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Nilai anak, dalam hubungannya dengan kebudayaan menentukan apakah anak itu semata-mata diperlukan sebagai pewaris, penerus nama keluarga, jaminan dihari tua atau dikehendaki untuk dikasihi oleh orang tuanya sehingga dapat berkembang  menjadi pribadi mandiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar