PEMBERIAN OBAT II
A. NOMENKLATUR DAN BENTUK OBAT
Suatu obat, atau medikasi, adalah zat yang digunakan dalam diagnosis, terapi, penyembuhan, penurunan atau di gunakan untuk pencegahan penyakit.
Anggota tim kesehatan menggunakan istilah obat dan medikasi untuk maksud yang sama, sedangkan orang awam biasanya mengartikan medikasi sebagai obat.
NAMA – NAMA OBAT
Setiap obat mempunyai beberapa nama. Nama kimia menjelaskan struktur kimia dari obat.
Nama generic merupakan nama obat " resmi " atau nama obat yang tidak hanya di miliki oleh pihak tertentu. Nama ini tidak dimiliki oleh suatu perusahaan farmasi ( obat ) tertentu dan diterima secara universal. Kini kebanyakan obat di resepkan dalam nama generic.
Nama dagang, nama merk, atau nama pabrik adalah nama yang digunakan pabrikdalam memasarkan obat, sebuah obat generikedapat memiliki nama dagang yang berbeda. Nama dagang memiliki symbol ® di sebelah kanan atas nama obat,yang mengindikasikan bahwa obat terdaftar .
Karena ada begitu banyak nama nama dagang untuk satu nama nama generic, maka nama generic diberikan terlebih dulu dalam huruf kecil, kemudian baru di ikuti dengan nama dagang yang paling umum dipakai didalam tanda kurung.
Dengan nama generic, nama akan menjadi lebih panjang dan sulit untuk disebutkan , nama dagang biasanya di mulai dengan huruf besar
KLASIFIKASI
Pemberi perawatan mengkatagorikan obat yang karakteristiknya sama berdasarkan klasifikasi obat tersebut.
Klasifikasi obat mengindikasikan efek pada system tubuh, gejala yang di hilangkan atau efek yang di inginkan.
Setiap golongan berisi obat yang di programkan untuk jenis masalah kesehatan yang sama. Komposisi fisik dan kimia obat dalam satu golongan tidak selalu sama, sebuahn obat dapat memiliki lebih dari satu golongan, contoh Asam mefenamat merupakan obat analgesic, antipiratik dan anti inflamasi
Perawat harus mengetahui karakteristik umum obat dalam setiap golongan. Setiap golongan obat memiliki implikasi keperawatan untuk pemberian dan pemantauan yang tepat.
Obat tersedia dalam berbagai bentuk atau preparat, bentuk obat menentukan rute pemberian obat.
Kaplet
Bentuk dosis padat, untuk pemberian per oral, bentuk seperti kapsul dan bersalut sehingga mudah di telan.
Bentuk dosis padat, untuik pemberian per oral, obat dalam bentuk bubuk, cairan, atau minyak dan di bungkus oleh selongsong gelatin, kapsul diwarnai untuk membantu identitas produk.
Cairan jernih berisi air dan atau alcohol, dirancang untuk penggunaan obat per oral, biasanya ditambah pemanis.
Tablet untuk pemberial per oral, yang dilapisi bahan yang tidak larut dalam lambung, lapisan larut di dalam usus, tempat obat diabsorpsi.
Bentuk obat pekat yang dibuat dengan memindahkan bagian aktif obat dari komponen lain obat tersebut ( misalnya , eksdtrak cairan adalah obat yang di buat menjadi larutan dari sumber sayur-sayuran.)
Larutan obat yang dikombinasi dengan gliserin untuk penggunan luar, berisi sekurang-kurangnya 50 % gliserin.
Obat gosok ( liniment )
Preparat biasanya mengandung alcohol , minyak, atau pelembut sabun yang diolesi pada kulit.
Losion
Obat dalam cairan, suspensi yang dioles pada kulit untuk melindunginya.
Salep
Semisolid (agak padat ), preparat yang dioles pada kulit, biasanya mengandung satu atau lebih obat.
Preparat semisolid, lebih kental dan lebih kaku daripada salap, diabsorpsi melalui kulit lebih lambat daripada salap.
Bentuk dosis padat berisi satu atau lebih obat, di bentuk ke dalam bentuk tetesan, lonjong atau bujur, pil yang sesungguhnya jarang digunakan karena telah digantikan dengan tablet.
Larutan
Preparat cairan yang dapat digunakan per oral, parenteral, ataua secara eksternal, dapat juga dimasukan kedalam organ atau ronnga tubuh ( missal irigasi kandung kemih ) berisi air dan mengandung satu atau lebih senyawa terlarut, harus steril dalam penggunaan parentral.
Bentuk dosis padat yang dicampur dengan gelatin dan dibentuk dalam bentuk peluru untuk dimasukan kedalam rongga tubuh ( rectum atau vagina ), meleleh saat mencapai suhu tubuh , melepas obat saat di absorpsi.
Partikel obat yang dibelah sampai halus dan larut dalam media cair, saat dibiarkan partikel berkumpul dibagian bawah wadah, umumnya merupakan obat oral dan tidak diberikan per intra vena.
Obat yang larut dalam larutan gula pekat, mengandung perasa yang membuat obat terasa lebih enak.
Bentuk dosis bubuk yang dikompresi kedalam cakram atau silinder yang keras, selain obat utama mengandung zat pengikat ( perekat untuk membuat bubuk menyatu ), zat pemisah ( untuk meningkatkan pelarutan tablet ), lubrikan ( supaya mudah dibuat pabrik ) dan zat pengisi ( supaya ukuran tablet cocok )
Obat berada dalam cakram(disk) atau patch membrane semipermeabel yang membuat obat dapat diabsorpsi perlahan-lahan melalui kulit dalam periode waktu yang lama.
Alkohol atau larutan obat
Tablet isap ( troche, lozenge )
Bentuk dosis datar, bundar, mengandung obat , cita rasa , gula, dan bahan perekat cair, larut dalam mulut untuk melepas obat
B. UNDANG-UNDANG DAN STANDAR OBAT
1. STANDAR OBAT.
Perangkat Standar obat yang dipakai di Amerika serikat adalah United states Pharmacopeia pada tahun 1820.
US Pharmacopeia ( UPS ) dan National Formulary ( NF ) adalah sumber yang berwenan g dalam standar obat dimasa kini, di revis setiap 5 tahun oleh sekelompok ahli dalam keperawatan, farmasi, farmakologi, kimia dan mikrobiologi.
Obat-obat yang termasuk dalam dalam buku ini telah memenuhi satndar yang tinggi dalam penggunaan terapeutik, keamanan klien, kualitas, kemurnian, kekuatan , keamanan, kemasan dan bentuk dosisnya. Obat-obat yang memenuhi standar ini memiliki USP setelah nama resminya.,
International Pharmacopeia, pertama kali diterbitkan pada tahun 1951 oleh WHO, berisi tentang dasar dari standar untuk kekuatan dan komposisi dalam penggunaanannya di seluruh dunia diterbitkan dalam bahasa Inggris, Spanyol, dan perancis. Direvisi setiap 5 tahun.
2. UNDANG –UNDANG DAN KONTROL.
Undang- undang obat di Amerika Serikat
1.) Tahun 1906 . Pure Food and Drug Act.
Merancang standart resmi obat-obatan , menspesipikasikan pelabelan obat.
2.) Tahun 1912 Sherley Amandement
Melarang pabrik membuat klaim yang curang tentang kemanjuran dan efek terapeutik obat.
3.) Tahun 1914 Harrison Narcotic Act.
Secare resmi mengklasifikasikan obat-obatan yang diyakini membentuk kebiasaan seperti narkotik, mengatur pemasokan , pembuatan, penjualan dan penggunaan zat narkotik.
4.) Tahun 1938 Federal Food, Drug, and Cosmetic Act
Menambahkan Homeopphatic Pharmacopeia Of the United States sebagai standar obat ketiga, mewajibkan preparat obat diakui aman oleh Food and Drug Administration sebelum dipasarkan, menguraikan criteria lebih lanjut pelabelan obat.
5.) Tahun1945 Amandement to the Food and Drug Act
Memberi sertifikasi uintuk produk biologis yang digunakan sebagai obat ( missal : insulin, antibiotic ) berdasarkan kelompok tertentu , mengizinkan .
6.) Tahun 1952 Durham – Humprey
Membedakan obat resep ( legenda ) dari obat tanpa resep.
7.) Tahun 1962 Amandement Kefauver – Harris
Memberi FDA kuasa untuk menyelia produksi obat untuk menjamin keamanan dan kemamnjuran dan menetapkan nama obat yang resmi, memberi control yang lebih besar terhadap obat-obatam yang diselidiki..
8.) Tahun 1970. Comprehensive Drug Abuse Prevention and Control Act.
Menetapkan control yang ketat terhadap pembuatan dan distribusi obat yang dikontrol ( kepemilikan zat yang dikontrol secara tidak sah tanpa resep ). Menetapkan program pemerintah untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan ketergantungan obat
UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 23 TAHUN 1992
BAB I KETENTUAN UMUM., PASAL 1
Pada baris ke 12 tentang Zat Adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik.
Pada Baris ke 13 tentang Pekerjaan Ke Farmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat. Pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
3. PENGGUNAAN OBAT NON TERAPEUTIK.
Meskipun ada control hukum , beberapa orang menggunakan obatbukan untuk tujuan yang benar. Penggunaan obat secara tidak bijaksana menimbulkan masalah kesehatan yang serius bagipengguna, keluarga dan komunitasnya. Pada masa lalu penggunaan yang keliru ( misuse ) atau penyalah gunaan obat ( drug abuse ) berhubungan dengan penggunaan untuk memperolehn efek terapeutik, misalnya untuk meredakan rasa nyeri atau menurunkan rasa cemas, Saat ini ada faktor lain seperti tekanan teman sebaya, rasa ingin tahu, dan pencarian kesenangan merupakan motivator penggunaan obat yang tidak terapeutik. Obat-obat tersebut seperti heroin, kokain, dan alcohol.
Perawat memiliki kewajiban etis dan hukum untuk memahami masalah individu yang menyalahkangunakan obat. Ketika merawat klien yang di duga menyalahgunakan obat atau mengalami ketergantungan obat, perawat harus menyadari nilai dan sikap mereka sendiri terhadap penggunaan secara sengaja zat yang berpotensi berbahaya.
Perawat tidak dapat membangun hubungan yang terapeutik dengan klien, jika nilai-nilai pribadinya menghambatnya menerima atau memahami kebutuhan klien.
Perawat harus memiliki pengetahuan tentang perubahan fisik, psikologi, dan social akibat penyalahgunaan obat, sehingga perawat dapat mengidentifikasi klien yang memili9ki masalah dengan obat.
Istilah yang dikaitkan dengan penggunaan obat non terapeuitik
a. PENYALAHGUNAAN.
Adalah Pola mal adaptif penggunaan zat diindikasikan oleh setidaknya salah satu hal berikut dalam periode 12 bulan :
1. Kembali menggunakan zat yang mengakibatkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban peran utama di tempat kerja, sekolah atau di rumah ( misal sering tidak masuk kerja, penampilan buruk. )
3. Terlibat kembali dalam masalah hukum.
4. Tetap menggunakan zat walaupun terus memiliki masalah interpersonal atau social yang diakibatkan atau di perburuk oleh efek zat.
Adalah Sedikitnya 3 ( tiga ) dari pernyataan berikut terjadi dalam periode 12 bulan :
1. Zat sering dikonsumsi dalam jumlah lebih besar selama periode waktu yang lebih panjang daripada yang di inginkan individu tersebut.
2. Keinginan kuat atau satu kali atau lebih berupaya mengurangi atau mengontrol penggunaan zat tetapi tidak berhasil.
3. Meluangkan banyak waktu untuk mendapatkan, menggunakan zat, atau menjadi pulih dari zat.
4. Gejala intoksikasi atau putus zat ( withdrawal ) sering muncul ketika klien diharapkan dapat memenuhi kewajiban peran yang utama di tempat kerja, sekolah atau di rumah.
5. Aktivitas social, pekerjaan, atau rekreasi yang penting tidak dilakukan atau berkurang akibat penggunaan zat.
6. Terus menggunakan zat walau pun dia sadar dirinya memiliki masalah social, psikologis, atau fisik yang tetap atau berulang, yang diakibatkan atau di perburuk oleh penggunaan zat.
7. Toleransi terhadap zat nyata, semakin meningkat kan jumlah zat untuk mencapai intoksikasi atau efek yang di inginkan, atau pada penggunaan berlanjut dalam jumlah sama, efek zat tidak timbul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar