Senin, 14 Mei 2012

Pemahaman Ibu Menyusui Masih Rendah

Jakarta KOMPAS- Tingkat pemberian air susu ibu eksklusif di Indonesia masih rendah. Kondisi ini terjadi di semua daerah dan kelompok ekonomi masyarakat. Rendahnya pengetahuan tentang manfaat ASI dan gencarnya informasi susu formula membuat masa depan banyak anak Indonesia dikorbankan.

Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia Utami Roesli saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/5), mengatakan, pemberian ASI secara benar dapat mengurangi risiko ibu menderita berbagai penyakit, mulai dari kanker payudara, kanker rahim, kanker indung telur, rematik, keropos tulang, hingga kencing manis.

Sabtu, 12 Mei 2012

PP Pemberian ASI Eksklusif Sudah Resmi Disahkan Lho..


PP Pemberian ASI Eksklusif Sudah Resmi Disahkan Lho..

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth


img
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta, Setelah molor beberapa kali, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian ASI Eksklusif akhirnya berhasil ditetapkan. Poin terpenting dalam PP tersebut antara lain susu formula dilarang beriklan dan perusahaan akan dikenai sanksi jika menghalangi pemberian ASI Eksklusif oleh karyawan wanitanya.

PP Pemberian ASI Eksklusif ini diberitakan dalam lembar negara No 33 tahun 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Maret 2012.

Seperti dilansir dari data sekretariat negara, Senin (26/3/2012), beberapa poin penting yang termuat dalam peraturan tersebut antara lain perusahaan susu formula dilarang mengiklankan produknya. Larangan itu berlaku untuk iklan susu formula bayi yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik dan media luar ruang.

Kenapa ASI Eksklusif Wajib Diberikan Selama 6 Bulan?


Kenapa ASI Eksklusif Wajib Diberikan Selama 6 Bulan?

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth


img
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta, Peraturan terbaru menetapkan, ibu yang melahirkan wajib memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif selama 6 bulan sejak anaknya lahir. Kenapa pemberian ASI eksklusif wajib selama minimal 6 bulan?

Pemerintah menjamin perlindungan bagi para ibu yang akan melaksanakan kewajibannya tersebut.

Kewajiban untuk memberikan ASI Eksklusif tercantum pada pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang ditetapkan pada 1 Maret 2012. Bunyinya adalah sebagai berikut, seperti ditulis Selasa (3/4/2012).

Depkes RI 2005


KEBIJAKAN DEPARTEMEN KESEHATAN
TENTANG
PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI)
PEKERJA WANITA
Pusat Kesehatan Kerja Depkes RI


I. PENDAHULUAN


Dalam kondisi pembangunan kearah industrialisasi dimana persaingan pasar
semakin ketat, sangat diperlukan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Searah
dengan hal tersebut kebijakan pembangunan di bidang kesehatan ditujukan untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat, termasuk
masyarakat pekerja.
Masyarakat pekerja mempunyai peranan & kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, dimana dengan berkembangnya IPTEK
dituntut adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan mempunyai
produktivitas yang tinggi hingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya
saing di era globalisasi.

PP ASI

Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif akhirnya disahkan, yang akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif bagi bayi.

"Peraturan pemerintah ini disahkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.